RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN PENJELASAN BUPATI SUMBAWA TERHADAP PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK NTB SYARIAH.

Bupati Sumbawa diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM., menghadiri Rapat Paripurna Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank NTB Syariah dan Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank NTB Syariah, Rabu (11/1) di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD ini turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Anggota Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD dan sejumlah Camat.

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah memulai pembahasan terkait rencana penyertaan modal berupa tanah pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT. Bank NTB Syariah. “Saya yakin kita semua memiliki niat dan komitmen yang sama agar pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar”, ujarnya.

Penyertaan modal pemerintah daerah bertujuan untuk peningkatan kinerja PT. Bank NTB Syariah, berupa pengembangan dan peningkatan kinerja melalui penambahan jaringan kantor dan pembangunan gedung baru PT. Bank NTB Syariah yang representatif dan strategis guna mendukung operasional bank. Selain itu juga dilakukan pemenuhan modal inti minimum PT. Bank NTB Syariah sebesar Rp. 3 triliun sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12/PJOK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020.

Adapun pertimbangan dilakukannya penyertaan modal adalah (1) barang milik daerah lebih optimal apabila oleh PT. Bank NTB Syariah dalam bentuk penyertaan modal, (2) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambahnya kepemilikan saham akan mengakibatkan penambahan deviden yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12/PJOK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang konsolidasi bank umum, dimana per tanggal 31 Sep 2021 modal inti  PT. Bank NTB Syariah sebesar Rp. 1,3 triliun rupiah, sehingga PT. Bank NTB Syariah masih memerlukan tambahan modal sebesar Rp. 1,6 triliun lebih dengan komposisi kepemilikan saham terbesar yaitu sebesar 51% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi NTB, (4) rapat koordinasi strategis pemenuhan modal inti  PT. Bank NTB Syariah tanggal 1 April 2021 dan rapat umum pemegang saham tahunan  PT. Bank NTB Syariah buku 2020 tanggal 12 April 2021, bahwa pemenuhan kebutuhan setoran modal PT. Bank NTB Syariah dengan kekurangan total jumlah modal sebesar Rp. 1,6 triliun lebih dibebankan kepada para pemegang saham dimana saham terbesar sejumlah 51% tetap dimiliki pemerintah Provinsi NTB. Pemenuhan kebutuhan modal inti harus sudah terpenuhi pada tahun 2024.

Dapat kita sampaikan bahwa kepemilikan saham pemerintah Kabupaten Sumbawa berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal sebesar Rp. 74,6 milyar dengan persentase 9,57% dari seluruh saham. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan modal inti paling sedikit sebesar Rp. 3 Triliun, maka pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu meningkatkan atau menambah besarnya penyertaan modal baik berupa uang maupun berupa barang milik daerah.

Berdasarkan kajian bisnis yang disampaikan oleh PT. Bank NTB Syariah, tim peneliti penyertaan modal berupa tanah pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT. Bank NTB Syariah telah melakukan pembahasan bersama dalam rangka menganalisis kelayakan penyertaan modal dengan hasil analisis sebagai berikut : (1) kinerja PT. Bank NTB Syariah dari aspek operasional berdasar perspektif pembelajaran dan pertumbuhan, perspektif bisnis internal, perspektif pelanggan dan perspektif keuangan, maka tim peneliti berkesimpulan bahwa PT. Bank NTB Syariah memiliki kinerja operasional yang baik, (2) kondisi perekonomian wilayah Provinsi NTB dan lingkungan bisnis perbankan, cukup kondusif bagai terlaksananya pengembanagan jaringan kantor perbankan. Tim peneliti berkesimpulan bahwa PT. Bank NTB Syariah dengan keberpihakan arah kebijakan pengembangan pemerintah daerah dan masyarakat merupakan momentum yang harus dimanfaatkan oleh PT. Bank NTB Syariah dalam rangka pengembangan bank, (3) kinerja keuangan bank sampai dengan 31 Juni 2022. Hal ini ditunjukkan oleh asset sebesar Rp. 13,2 Milyar atau tumbuh 18,13% dibandingkan periode 31 Desember 2021 sebesar Rp. 11,2 Milyar, pembiayaan sebesar Rp. 8,1 Milyar atau tumbuh 9,67% dibandingkan periode 31 Desember 2021 sebesar Rp. 7,4 Milyar, total Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp. 9,9 Milyar atau tumbuh 22,68% dibandingkan periode 31 Desember 2021 sebesar Rp. 8,1 Milyar, dan modal inti sebesar Rp. 1,4 Triliun atau tumbuh 4,57% dibandingkan periode 31 Desember 2021 sebesar Rp. 1 Triliun. Oleh karena itu, tim peneliti berkesimpulan bahwa kinerja keuangan PT. Bank NTB Syariah adalah baik dengan adanya peningkatan, baik dari sisi asset, pembiayaan dan DPK, sehingga dalam rangka memenuhi kebutuhan modal inti minimum sebesar Rp. 3 Triliun berdasarkan peraturan jasa otoritas keuangan Nomor 12/PJOK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, maka pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu meningkatkan atau menambah besarnya penyertaan modal baik berupa uang maupun berupa barang milik daerah, (4) kinerja bisnis dan keuangan PT. Bank NTB Syariah dalam empat tahun terakhir yang sangat baik, merupakan kondisi yang tepat dalam melakukan pengembangan jaringan kantor, (5) kepemilikan saham pemerintah Kabupaten Sumbawa berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal sebesar Rp. 74,6 Milyar dengan persentase 9,57% dari seluruh saham. Apabila penyertaan modal berupa tanah ini dilaksanakan, maka akan terjadi penambahan nilai saham sebesar Rp. 1,8 Milyar sehingga menjadi Rp.76,5 Milyar. Oleh karena itu, tim peneliti berkesimpulan bahwa penambahan modal melalui penyertaan modal akan memperbaiki struktur pemodalan PT. Bank NTB Syariah yang berdampak pada meningkatnya deviden yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa, (5) penambahan jaringan kantor pelayanan PT. Bank NTB Syariah khususnya di Kecamatan Plampang, Lunyuk, dan Utan akan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat.

Berdasarkan penjelasan di atas, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur/Bupati/Walikota terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD. Untuk itu, melalui sidang dewan yang terhormat diharapkan kiranya dapat memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penyampaian penjelasan terhadap rencana penyertaan modal berupa tanah pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT. Bank NTB Syariah, saya berharap pembahasan dapat dilanjutkan ke tingkat pembahasan berikutnya hingga dicapai persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.