BUPATI SUMBAWA MEMBAHAS RANCANGAN PERDA

Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, dengan agenda, Penyampaian Laporan BAPEMPERDA DPRD Terhadap 3 (Tiga) Ranperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa Sisa Pembahasan Tahun 2021, Persetujuan/Penetapan Terhadap 3 (Tiga) Ranperda Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah Tahun 2022, dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Terhadap Pembahasan Rancangan Perda. Paripurna yang bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai II Kantor DPRD Sumbawa ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., Kamis pagi.
Bupati dikesempatan tersebut menyampaikan, meskipun Rancangan Perda Tentang Pembudayaan Gemar Membaca dan Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Perda Tentang Menara Telekomunikasi Bersama, dan Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan telah disetujui bersama menjadi Perda, namun berdasarkan hasil fasilitasi dengan Gubernur NTB melalui Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, masih ada yang harus disempurnakan
Dikatakan, terhadap Rancangan Perda Tentang Pembudayaan Gemar Membaca dan Penyelenggaraan Perpustakaan, mengalami sedikit perbaikan pada Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, sesuai Ketentuan Butir 98 Huruf C Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, bahwa asas, maksud, dan tujuan dalam pengaturan peraturan daerah tidak dirumuskan dalam suatu bab tersendiri, melainkan langsung pasal setelah ketentuan umum.
Terhadap Rancangan Perda tentang Menara Telekomunikasi Bersama, sebut Bupati, mengalami perubahan dimana semua materi muatan peraturan daerah yang masih menggunakan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diganti dengan Persetujuan Bangunan Menara (PB Menara). Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tambahnya.
Sementara, terhadap Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, ungkap Bupati, mengalami perbaikan di rumusan dalam bagian/pasal demi pasal dalam BAB IV yang disesuaikan dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
“Terkait rumusan ketentuan pidana dalam BAB X rancangan perda ini, diminta untuk ditinjau kembali terutama terkait sanksi denda yang disarankan agar diminimalisir, karena selain memudahkan pengawasan pengenaan sanksi juga dapat menambah pendapatan daerah”, imbuhnya.
Bupati diakhir sambutan menyampaikan penghargaan dan terima kasih, kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, atas semua proses yang sudah berjalan dengan baik. Penghargaan dan apresiasi juga disampaikan Bupati kepada seluruh lapisan masyarakat, atas dukungan dan partisipasinya baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pengawasan pembangunan di Kabupaten Sumbawa.
“Mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan petunjuk hidayah-Nya dan kesehatan kepada kita semua, dalam memberikan pengabdian yang terbaik guna mewujudkan Sumbawa Gemilang dan Berkeadaban”, pungkasnya.