PERPRES 55 TAHUN 2022 MEMBERIKAN PELUANG BAGI DAERAH UNTUK PENINGKATAN PAD.

Bupati Sumbawa, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM., Kamis pagi (23/6), membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kegiatan yang bertempat di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa ini, dihadiri pula Gubernur NTB diwakili Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB, Kepala Satuan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK-RI, Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, Kasat Pol PP NTB, Kordinator Inspektur Tambang Kementrian ESDM RI, Ketua Asosiasi Penambang Bantuan Lombok Timur, serta Ketua MUI Kabupaten Sumbawa
Dalam sambutannya yang disampaikan Sekda, Bupati menilai, Perpres 55 Tahun 2022 dapat memberikan peluang bagi daerah untuk peningkatan PAD, melalui pemberian izin berusaha di bidang pertambangan, berupa mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan, dan ijin pertambangan rakyat atau IPR.
Dalam Perpres ini, sebut Bupati, daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap para pelaku usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efesien.
Secara umum, tambah Bupati, Perpres 55 memang belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah, karena pendegelasian hanya terbatas pada mineral bukan logam. Namun, perpres ini membuka peluang bagi kita dalam peningkatan PAD, dan peluang inilah yang harus ditangkap secara optimal, imbuhnya.
Bupati dipenghujung sambutannya berharap, para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan seksama, agar dapat memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan PAD, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.